Thursday, April 18, 2024
HomeBatamPekan Depan Nurdin dan Kock Meng Jalani Sidang Perdana, Rilis KPK Sebut...

Pekan Depan Nurdin dan Kock Meng Jalani Sidang Perdana, Rilis KPK Sebut Soal Konspirasi

spot_img

Kock Meng dan Abu Bakar menyuap Nurdin melalui dua pejabat daerah di Kepri yaitu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, Kock Meng melalui Abu Bakar juga menjanjikan akan turut memberi ‘hadiah’ jika perizinan ini berhasil dipermudah penerbitan dan pengurusan administrasinya.

Atas kesalahannya itu, Kock Meng sendiri terancam dijerat atas dua dakwaan.

Dakwaan pertama sesuai Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 atau kini dirubah menjadi Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dakwaan lainnya yaitu sesuai Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (put)

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER