Saturday, April 20, 2024
HomeHealthPenjualan Rokok Elektrik Segera Dilarang, Ini Pertimbangannya

Penjualan Rokok Elektrik Segera Dilarang, Ini Pertimbangannya

spot_img

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Rokok elektrik dengan beragam variasinya, kian marak di masyarakat. Bahkan seakan menjadi tren tak hanya kalangan remaja, namun juga merambah kaum dewasa.

Namun dalam waktu dekat aturan penggunaan rokok elektrik akan diatur lebih ketat.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) menggelar rapat membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca: Dua Mantan Direktur PT KDH Karimun Didakwa Pasal Berlapis, Tak Setorkan Iuran BPJS Ratusan Juta

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Penabrak Wanita Jogging Akan Bertanggungjawab dan Memohon Maaf

Baca: Heboh Warga Tangkap Penculik Anak di Pasar Fanindo, Ini Penjelasan Kapolsek Batuaji

Revisi aturan itu dilakukan untuk mengatasi penyakit tidak menular akibat rokok.

“Revisi PP ditarget rampung 2020. Semakin cepat selesai semakin baik. Revisi PP dibutuhkan untuk menjawab masalah meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular dan meningkat secara signifikannya merokok pada anak,” kata Agus kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin, 5 November 2019.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER