TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satreskrim Polres Tanjungpinang saat ini sedang menyiapkan administrasi surat pengehtian penyidikan perkara kasus tersangka Bobby Jayanto.
Baca: Pegawai Pegadaian Tanjungpinang Gauli Anak Magang 2 Kali
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang saat ini sedang menyiapkan administrasi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus tersangka Bobby Jayanto.
SP3 ini disiapkan setelah adanya wacana kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menghentikan kasusnya.
“Harus menyelesaikan secara administrasi proses penghetian kasusnya.
Itu sedang dikerjakan,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie ditemui di ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (3/9/2019).
Dalam perkara ini aspek pelapor sudah tidak mempermasalahkan lagi, kesepakatan antara pelapor dan terlapor itu hasil mediasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Terkait wacana penghentian kasus ini tidak ada hambatan lagi untuk segera memenuhi penertiban SP3,” ucap Alie.