SURYAKEPRI.COM – Perjuangan panjang masyarakat Kampung Tua, Kota Batam, Kepulauan Riau yang sudah 240 tahun tinggal di kawasan ini secara turun temurun, berbuah manis.
Hal ini menyusul pengakuan kepemilikan tanah yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (20/12/2019).
Pemerintah telah mengeluarkan sertipikat tanah sebagai bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kampung Tua.
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Asnawati mengakui, bahwa tak mudah melakukan proses sertipikasi tanah.
Mengingat selama ini status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Karena status inilah, masyarakat Kampung Tua diharuskan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
“Setelah melalui proses yang sangat panjang dan koordinasi, kami dengan stakeholder lainnya, membentuk Tim Teknis Penyelesaian Legalitas di Kampung Tua. Selanjutnya dilakukan indentifikasi dan verifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” terang Asnawati seperti diberitakan kompas.com.
BACA JUGA: Berikut 13 Ucapan Cinta Selamat Hari Ibu
BACA JUGA: Menko Ekonomi Bahas Status Kampung Tua Batam dan Tunda Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam