Friday, April 26, 2024
HomeKEPRIBintanSeminggu Jadi Buronan Polsek Bintan Timur, Martin Justru Ditangkap di Tambelan

Seminggu Jadi Buronan Polsek Bintan Timur, Martin Justru Ditangkap di Tambelan

spot_img

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Polsek Tambelan menangkap seorang pria bernama Martin (28) atas kasus penggelapan di wilayah hukum Polsek Bintan Timur, Provinsi Kepri.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri sejak (4/11/2019).

Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi di wilayah hukum Polsek Bintan Timur yang diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Tersangka kabur ke kecamatan Tambelan setelah melakukan penggelapan dan Panit Reskrim Polsek Bintim IPDA Noval, Rabu (6/11/2019) terhadap Martin yang terdeteksi berada di Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan,”kata Alson,Senin (11/11/2019).

Alson mengatakan, atas koordinasi itu pihaknya dari Unitreskrim Polsek Tambelan yakni  Bripka Bayu Anderiadi, Bripka Syamsul Bahri, dan Bripka Adi Romadan berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan menuju Pulau Pinang selama 6 jam perjalanan laut dari pukul 12.30 WIB.

BACA JUGA: Empat Perampok Nasabah Bank Ditembak di Tanjungpinang

BACA JUGA: Kabur Bawa Uang Rampokan Rp 14 Juta, Ini Penampakan Kawanan yang Tersungkur di Jalan

BACA JUGA: Job Fair Disnaker 2019, 10 Perusahaan Besar Mulai Buka Lowongan Kerja

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER