BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Polsek Tambelan menangkap seorang pria bernama Martin (28) atas kasus penggelapan di wilayah hukum Polsek Bintan Timur, Provinsi Kepri.
Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri sejak (4/11/2019).
Kapolsek Tambelan, IPDA Missyamsu Alson menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi di wilayah hukum Polsek Bintan Timur yang diketahui telah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Tersangka kabur ke kecamatan Tambelan setelah melakukan penggelapan dan Panit Reskrim Polsek Bintim IPDA Noval, Rabu (6/11/2019) terhadap Martin yang terdeteksi berada di Pulau Pinang, Kecamatan Tambelan,”kata Alson,Senin (11/11/2019).
Alson mengatakan, atas koordinasi itu pihaknya dari Unitreskrim Polsek Tambelan yakni Bripka Bayu Anderiadi, Bripka Syamsul Bahri, dan Bripka Adi Romadan berangkat menggunakan kapal pompong milik nelayan menuju Pulau Pinang selama 6 jam perjalanan laut dari pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA: Empat Perampok Nasabah Bank Ditembak di Tanjungpinang
BACA JUGA: Kabur Bawa Uang Rampokan Rp 14 Juta, Ini Penampakan Kawanan yang Tersungkur di Jalan
BACA JUGA: Job Fair Disnaker 2019, 10 Perusahaan Besar Mulai Buka Lowongan Kerja