TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjumgpinang berhasil menangkap seorang Warga Negera Italia karena membawa narkotika jenis sabu, Selasa (12/11/2019). Selain itu, Satnarkoba juga meringkus satu pelaku lainnya.
Informasi yang dihimpun, seorang Warga Negara Italia ini diringkus di Jalan Sultan Mahcmud, kawasan Batu 5. Sementara itu, seorang pelaku lainnya terkait kasus sabu diringkus di Tanjungunggat, Bukit Bestari.
Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan.
“Benar, kemarin kita ada menangkap dua pelaku narkoba, satu WNA (warga negara asing) karena bawa sabu,” kata Chrisman ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (13/11/2019).
BACA JUGA: Tak Ingin Kecolongan Aksi Terorisme, Polresta Barelang Amankan Tempat Vital di Kota Batam
BACA JUGA: Mahasiswa Beri Rapor Merah Setahun Kepemimpinan Syahrul-Rahma, Gelar Demo di Kantor Walikota
Saat kedua keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjungpinang.
“Untuk lebih jelasnya, nanti pas dirilis saja,” kata Chrisman. (MBA)