Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalSiapkan Deklarasi Batam, Perkuat UU Daerah Kepulauan

Siapkan Deklarasi Batam, Perkuat UU Daerah Kepulauan

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Gubernur Kepri H Nurdin Basirun menegaskan upaya mempercepat pengesahan RUU Daerah Kepulauan terus digesa. Apalagi, RUU yang merupakan inisiatif DPD RI ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI.

“Kita ingin secepatnya diundangkan. Hasilnya akan memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kebanggaan bangsa,” kata Nurdin saat menghadiri Pertemuan Konsultatif dari DPD RI di ruang Wakil Ketua DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12) pagi.

Dengan UU Daerah Kepulauan, Nurdin yakin kucuran uang untuk provinsi kepulauan akan lebih baik. Karena, saat ini, dengan anggaran yang ada, pemerintah daerah harus hati-hati dengan skala prioritas dalam pemanfaataannya.

Menurut Nurdin, jika kucuran semakin bertambah sesuai UU, dorongan mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat semakin cepat. Pemanfaatan itu, menurut Nurdin, bukan untuk pemborosan, namun mempercepat skala prioritas, apalagi untuk daerah kepulauan.

“Presiden bilang pembangunan bukan hanya ekonomi tapi juga pride atauharga diri. Kepri sebagai daerah yang berhadapan langsung dengan banyak negara asing harus memperkuat kebangaan itu,” kata Nurdin.

Untuk mendukung RUU DK, Kepri sebagai Ketua Provinsi Kepulauan segera menggelar FGD. Dari FGD inilah masukan dan hasil-hasil yang mendukung RUU ini akan dideklarasikan.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampuno pada pertemuan konsultatif itu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Presiden untuk melakukan pembahasan ini secara three partiet. Pihak DPD pun segera menyosialisasikan RUU DK ke provinsi-provinsi kepulauan, seperti NTT dan daerah timur Indonesia. Sosialisasi juga akan dilakukan ke NTb dan Bangka Belitung. Dalam pertemuan itu, Nono didampingi oleh sejumlah tim ahli.

Menurut Nono, karena Kepri merupakan koordinator Provinsi Kepulauan, makanya pihaknya mengundang Nurdin selaku Gubernur dan Koordinator untuk hadir tanpa diwakilkan. Nono menyampaikan, FGD sebaiknya digelar di Kepri sebagai koordinator Provinsi Kepulauan dan tuan rumah penggagas dari daerah, dengan mengundang unsur DPR RI dan berbagai nara sumber kompeten. “Hasil FGD akhirnya diwujudkan dalam bentuk deklarasi, yang selanjutnya bisa disebut Deklarasi Bintan/Batam/Tanjungpinang, sesuai tempat acara di Kepri nanti,” kata Nono.

Karena sebelumnya sudah dicapai Deklarasi Forum Rektor (Provinsi Kepulauan) di Ambon. Nono menegaskan DPD RI dan Daerah Kepulauan akan membuat kaukus RUU DK dengan menghadirkan masyarakat adat dengan baju daerah masing-masing untuk hadir dan memenuhi balkon Paripurna DPR RI nantinya.

Nono menyampaikan, reaksi pemerintah sangat positif terhadap RUU ini. Mendagri, kata Nono memberi  ‘lampu kuning’, dan menyebutkan harus didukung sesuai ketersediaam anggaran. Karena, selain unsur tambahan pendanaan/anggaran daerah, ada juga unsur tata kelola dan cakupan kedaerahan, yang memungkinkan RUU DK ini bisa diajukan sebagai UU sendiri secara utuh. Kemenkeu pun dalam pengantar penyerahan DIPA menyebutkan negara memberi prioritas kepada Daerah Kepulauan. “Deklarasi Batam nanti akan memperkuat proses Poros Maritim dunia. Hasil Deklarasi Batam akan dibawa ke Jakarta untuk Paripurna,” kata Nono.(*/ria)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER