ANAMBAS, SURYAKEPRI.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas pada 2020 ditetapkan oleh Gubernur Kepri sebesar sebesar Rp 3.501.441.
Angka UMK ini naik sebesar 2 persen dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 3.501.441.
Seperti yang diketahui untuk UMK Anambas mendapat tambahan sebesar 2 persen. Yang awalnya 8,51 persen atau kisaran Rp 3.438.073 menjadi 10,51 persen.
Hal itu dikarenakan melihat survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang meningkat.
BACA JUGA: Server Down Saat Job Fair di Batam – “Macam Mana Petugas Masukkan Data Pencaker Segitu Banyak?”
BACA JUGA: 800 Calon Penumpang Pesan Tiket Kapal Pelni, Jelang Natal di Pelabuhan Batam
BACA JUGA: Batam-Bintan Byar-pet, Komisi III DPRD Kepri Minta PLN Tambah Pembangkit Listrik