BATAM, SURYAKEPRI.COM – Satreskrim Polresta Barelang menggagalkan upaya perdagangan anak di bawah umur (Trafficking), Rabu (8/1/2020).
Dua wanita remaja ini ditemukan di sebuah lokasi rehabilitasi di daerah Teluk Pandan atau biasa lokasi disebut Sintai, Tanjunguncang, Kota Batam.
Polisi mengamankan dua wanita remaja ini di sebuah tempat hiburan yang biasa didatangi banyak pengunjung.
Sementara dari hasil penggagalan trafficking ini polisi juga menangkap tiga pria yang diduga melakukan praktek perdagangan anak di bawah umur.(*)
Penulis: Romi Kurniawan
Editor: Putra