Friday, April 26, 2024
HomeBatamNurdin Basirun Dicabut Hak Politiknya 5 Tahun, Pilkada 2024 Kemungkinan Belum Bisa...

Nurdin Basirun Dicabut Hak Politiknya 5 Tahun, Pilkada 2024 Kemungkinan Belum Bisa Maju

spot_img

Nurdin dinilai terbukti menerima suap Rp 45 juta dan SGD11.000 terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Sabtu 11 April 2020, Aquarius Impian Lama Bisa Menjadi Kenyataan

Terungkap mengenai tujuan pemberian suap itu agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.

Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Nurdin mengarahkan Edy untuk mengumpulkan uang buat kepentingan Nurdin Basirun yang bersumber dari investor yang sedang mengurus perizinan pemanfaatan/pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi tanpa melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Uang pengurusan tersebut digunakan untuk membiayai keperluan operasional Nurdin Basirun dalam rangka kunjungan ke pulau-pulau.

Selain itu penerimaan tunai oleh Nurdin Basirun dan untuk kepentingan operasional Edy dan Budy.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER