KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mulai membuka diri menerima tahanan baru.
Sebelumnya selama pandemi Covid-19, Rutan Karimun Kepri itu menyetop sementara menerima pelimpahan tahanan.
Bahkan metode kunjungan keluarga tahanan juga dirubah dari sebelumnya tatap muka langsung, dirubah pertemuan virtual menggunakan aplikasi WhatsApp.
Baca: Dua Ekor Buaya Masih Menghadang di Akses Sungai Warga, Kepala Desa Keton Lingga Curhat Khawatir
Baca: Keuangan 12 Zodiak yang Dapat Untung Besar Lusa, 5 Zodiak Mendapat Rezeki Melimpah
Hal itu untuk memastikan keselamatan warga binaan bebas dari terpapar virus Corona yang tengah merebak.
Namun kini Rutan Karimun Kepri pelan-pelan mulai membuka diri.
Apalagi sejak terbitnya Surat Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.01.01-679, tertanggal 20 Mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan.
Dalam SE itu, Rutan Karimun mulai bisa menerima pelimpahan tahanan namun tetap dengan sejumlah ketentuan.
“Ketentuannya yakni tahanan baru yang bisa masuk Rutan Karimun adalah tahanan dengan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Kasubsi Pelayanan dan Tahanan Rutan kelas IIB Karimun, Novi Irwan, Kamis (11/6/2020).