Thursday, May 2, 2024
HomeBatamBea Cukai Jakarta: PS Tersangka dan Sudah Diserahkan ke Jaksa Beserta BB...

Bea Cukai Jakarta: PS Tersangka dan Sudah Diserahkan ke Jaksa Beserta BB Handphone Bekas

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pengusaha yang dikenal lama bermain handphone rekon, PS telah ditetapkan tersangka oleh petugas Bea Cukai di Jakarta.

Kanwil Bea Cukai Jakarta melalui intagramnya yang diunggah pada Senin (27/7) sore menginformasikan tentang penetapan tersangka PS yang diduga terlibat dalam tindak pidana kepabeanan.

Bahkan PS juga telah diserahkan ke kejaksaan dalam penyerahan tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.

Baca:Ramalan Zodiak Lusa Rabu 29 Juli 2020, Leo Menjadi Sensitif, Aquarius Waspada

Baca:Terungkap Batalnya Isdianto-Marlin Berpasangan di Pilkada Kepri 2020, Rudi Bilang Berisiko

Baca:Polisi Selidiki Kebakaran SMAN 3 Tanjungpinang, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp1 Miliar

“Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal,” tulis pernyataan Kanwil BC Jakarta tersebut dalam aku intagramnya yang diunggah Senin (27/7) sore.

“Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan”.

https://www.instagram.com/p/CDI3n4IAd8-/

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan”.

Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER