Sunday, May 19, 2024
HomeBatamKenal Tahanan Lapas Polres Tanjungpinang, KIN Anggota Polisi Tergiur Upah 12,5 Gram...

Kenal Tahanan Lapas Polres Tanjungpinang, KIN Anggota Polisi Tergiur Upah 12,5 Gram Sabu

Penulis: Romi Kurniawan/ Editor: Yeni

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pelaku narkoba berinisial KIN (26), anggota polisi menjadi pengedar sabu saat dinas jaga tahanan di Mapolresta Tanjungpinang.

Pelaku berkenalan dengan tahanan berinisial IK, dan menawarkan pekerjaan membawa sabu sebanyak 102 gram.

“Anggota ini menyanggupi, dan mendapat upah 12,5 gram dari hasil penjualan,” kata Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021).

Sitepu menjelaskan, upah sabu 12,5 gram tersebut akan dijual kembali oleh pelaku, sehingga mendapat keuntungan lebih besar.

“Kami mengamankan empat orang jadinya, dua pelaku di Mall Pelayanan Publik dan dua orang lagi di Tanjungpinang,” ujarnya.

Lanjut Sitepu, sabu diambil di Batam, dan akan dikirim ke Tanjungpinang.

“Ini jaringan Lapas, dan peredaran narkoba melalui lapas semua,” ungkap Sitepu. (*)

BACA JUGA: 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER