
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pelaku narkoba berinisial KIN (26), anggota polisi menjadi pengedar sabu saat dinas jaga tahanan di Mapolresta Tanjungpinang.
Pelaku berkenalan dengan tahanan berinisial IK, dan menawarkan pekerjaan membawa sabu sebanyak 102 gram.
“Anggota ini menyanggupi, dan mendapat upah 12,5 gram dari hasil penjualan,” kata Kompol Jhon Hery Rakkuta Sitepu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Selasa (23/3/2021).
Sitepu menjelaskan, upah sabu 12,5 gram tersebut akan dijual kembali oleh pelaku, sehingga mendapat keuntungan lebih besar.