Friday, April 26, 2024
HomeLainnyaInternasionalDirektur Perusahaan Didenda Rp 191 Juta Gegara Buang Limbah Renovasi Secara Ilegal...

Direktur Perusahaan Didenda Rp 191 Juta Gegara Buang Limbah Renovasi Secara Ilegal di Singapura

spot_img

SINGAPURA, SURYAKEPRI.COM – Seorang direktur perusahaan didenda total S$18.000 atau sekitar Rp 1901 juta setelah dia mengaku bersalah membuang limbah secara ilegal dari pekerjaan renovasi di sepanjang jalan umum pada Februari tahun lalu.

Demikian dikatakan Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura pada Jumat (20/8/2021) seperi dikutip dari Channel News Asia.

Chidambaram Baskaran diketahui telah menginstruksikan tiga pekerja untuk secara ilegal membuang 231 karung goni berisi beton dan ubin yang diretas dari truknya, kata badan tersebut.

Limbah tersebut dibuang antara 15 Februari dan 26 Februari ke tempat sampah dan daur ulang yang melayani tempat di daerah Macpherson, Jalan Besar dan Bendemeer.

BACA JUGA: 

“Tempat sampah tersebut dimaksudkan hanya untuk melayani penghuni tempat tersebut dan harus digunakan hanya untuk sampah umum atau daur ulang (yaitu, kertas, plastik, logam, dan kaca),” kata NEA.

“Limbah dari pekerjaan renovasi, yang diklasifikasikan dalam limbah industri, termasuk limbah konstruksi dan pembongkaran seperti beton dan ubin yang diretas, harus dikirim ke fasilitas daur ulang berlisensi dan tidak dicampur dengan limbah umum atau yang dapat didaur ulang.”

Baskaran, pelanggar pertama kali, dihukum karena enam dakwaan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan dan didenda S$3.000 untuk setiap dakwaan. Dua belas dakwaan lainnya dipertimbangkan.

Ketiga pekerja itu diberi peringatan atas perannya dalam aksi tersebut.

Membuang limbah secara ilegal “menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat, dan merupakan penyakit di tempat-tempat umum”, kata NEA.

“NEA tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang membuang sampah secara ilegal.”

Pelanggar pertama kali dapat didenda hingga S$10.000, atau dipenjara hingga satu tahun, atau keduanya.

Pelanggar berulang dapat didenda hingga S$20.000, dan dipenjara setidaknya satu bulan hingga satu tahun.

Anggota masyarakat dapat mengirimkan laporan dugaan pembuangan ilegal melalui formulir umpan balik online atau aplikasi seluler myENV, kata NEA.(*)

Editor: Eddy Mesakh | Sumber: CNA

Sampah, Singapura, Sampah Ilegal, Sampah Renovasi, Denda, Direktur Didenda, Denda Ratusan Juta 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER