Sunday, April 28, 2024
HomeKarimun2 Tahun Menyandang Status Tersangka Korupsi Rp 1,6 M, Mantan Bendahara DPRD...

2 Tahun Menyandang Status Tersangka Korupsi Rp 1,6 M, Mantan Bendahara DPRD Karimun Akhirnya Ditahan

spot_img

Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Karimun 2016 tersebut mencapai Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.681.680.311.643.

Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Sabtu 11 Juli 2020, Gemini Jangan Lihat Penampilan, Leo Bicarakan dengan Pasangan

Anggaran sebesar Rp 1,6 miliar itu diduga dikorupsi dengan modus perjalanan dinas pimpinan dan staf DPRD Karimun total sebanyak 92 orang.

Adenan mengatakan, pihaknya menduga pertanggungjawaban dinas yang dilakukan adalah rekaan alias fiktif.

Meliputi perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun dan pertanggungjawaban belanja makan dan minum penyedia.

Barang bukti yang disita berupa surat dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Karimun Tahun 2016.

Jumlah saksi dalam kasus tersebut juga terbilang ramai sekitar 102 orang.

Dalam kasus ini, tersangka BZ dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)

Penulis: Rachta Yahya

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER