Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Karimun 2016 tersebut mencapai Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.681.680.311.643.
Anggaran sebesar Rp 1,6 miliar itu diduga dikorupsi dengan modus perjalanan dinas pimpinan dan staf DPRD Karimun total sebanyak 92 orang.
Adenan mengatakan, pihaknya menduga pertanggungjawaban dinas yang dilakukan adalah rekaan alias fiktif.
Meliputi perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun dan pertanggungjawaban belanja makan dan minum penyedia.
Barang bukti yang disita berupa surat dokumen Pertanggungjawaban Kegiatan Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Karimun Tahun 2016.
Jumlah saksi dalam kasus tersebut juga terbilang ramai sekitar 102 orang.
Dalam kasus ini, tersangka BZ dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Penulis: Rachta Yahya