BATAM, SURYAKEPRI.COM – Politisi Hanura yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging meminta kepada Bawaslu Kepri untuk bisa bertindak tegas atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Calon Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustin di kawasan Kabil beberapa waktu lalu.
“Perlu ada tindakan tegas dari Bawaslu. Jika itu memang dianggap melanggar, Bawaslu harus segera memprosesnya”.
“Jika tidak terdapat temuan pelanggran, maka harus diumumkan ke publik,” ucap Uba, Jumat (16/10/2020).
Baca:Cawagub Kepri Marlin Diduga Kampanye Gunakan Podium Milik Kecamatan, Ini Kata Camat
Baca:Ketua Bawaslu RI Minta Panwas Samakan Tafsir untuk Menindak Pejabat dalam Mobilisasi ASN
Baca:Polisi Prancis Tembak Mati Pria yang Bunuh Guru di Pinggiran Paris
Ketidaktegasan Bawaslu itu diakui tim dari pasangan calon Isdianto dan Suryani ini, terlihat dari kasus PPS di Sei Beduk yang diduga mendukung salah satu pasangan calon.
Menurutnya, Bawaslu dinilai kurang tegas dalam mengambil sikap.
Uba mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Kepri juga telah melakukan kunjungan ke Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Pihaknya meminta Bawaslu bersikap Independen dan tidak berat sebelah.
“Kalau hal-hal seperti ini terus dibiarkan, saya khawatir Pilkada Kepri tidak berjalan aman,” ujarnya.