BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, mengungkapkan akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset (tracing aset) yang dimiliki oleh Asril, sebagai tersangka korupsi anggaran belanja pimpinan DPRD Batam masa anggaran 2017 – 2019.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi menyampaikan, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya mengganti kerugian yang dialami oleh negara.
“Ini sebagai upaya untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi. Karena kalau dibiarkan, enak saja mereka yang melakukan korupsi,” tegas Dedie, Kamis (6/8/2020) sore.
Baca:Sekwan DPRD Kota Batam Keluar Ruangan Tutupi Borgol di Tangan dengan Berkas
Baca:Ini Modus Korupsi Sekwan DPRD Batam: Gandeng Rekanan Order Konsumsi untuk Agenda Fiktif
Baca:Keuangan Shio yang Hoki Besar Hari Ini, 7 Shio Cukup Beruntung Rezeki Mengalir Deras
Dedie menerangkan, atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, kerugian negara mencapai angka Rp 2,16 miliar.
Walau demikian, pihaknya juga menerangkan adanya upaya ganti rugi yang dilakukan oleh beberapa pihak rekanan, dalam kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam itu.
“Untuk ganti rugi baru sebesar Rp 160 juta. Sementara sisa kerugian Negara lainnya, akan dilakukan dari penghitungan aset yang akan disita oleh Negara,” lanjutnya.
Walau demikian, Kepala Kajari Batam juga menerangkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Baca:Kejari Batam Sebut Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Kembalikan Fee Pengadaan Konsumsi
“Oleh karena itu, saat ini yang bersangkutan langsung kita tahan. Hal ini juga sebagai upaya mencegah agar tersangka, tidak menghilangkan barang bukti yang sudah kita lacak,” tutupnya.(*)
Editor: purwoko l Reporter: Fernando