MEDAN, SURYAKEPRI.COM – Pahit dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (29), warga Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Ia ditangkap polisi pada Kamis (15/04/2021) lalu, karena diduga mengedarkan sabu di sekitaran tempat tinggalnya.
Dari RS disita barang bukti 2 plastik klip berisi methamphetamine (sabu) dengan berat 0,21 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya seorang wanita menjual narkotika.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA:
- Ngaku Nabi Ke-26, Jozeph Paul Zhang Diburu Polri dan Interpol
- 6 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac dari China Telah Tiba di Indonesia
- Mertua Dian Sastro, Pengusaha Adiguna Sutowo Meninggal Dunia
“Petugas menangkap RS saat menyerahkan dua paket sabu kepada polisi yang menyamar,” katanya, Sabtu (17/4/2021).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial W (DPO).
Sementara, RS mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hal tersebut membuatnya mengambil jalan pintas dengan mengedarkan sabu.