MEDAN, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp 944 juta.
Keempat terdakwa korupsi itu ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut, Kamis (17/3/2022) malam. Mereka adalah SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).
Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
BACA JUGA:
- Soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak Dihukum, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
- Amerika Serikat Bantu Indonesia Cegah Korupsi Lewat Program USAID Rp 142 M
- Menetri BUMN Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung
Namun demikian, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
Alasan dilakukan penahanan adalah keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Secara rinci, empat terdakwa ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: tvonenews
Kejati Sumut, Korupsi, Dana Covid, Sumatera Utara, Samosir, Suryakepri.com