Friday, April 26, 2024
HomeLainnyaNasionalKejati Sumut Tahan Koruptor Dana Covid-19 Samosir Rp 944 Juta  

Kejati Sumut Tahan Koruptor Dana Covid-19 Samosir Rp 944 Juta  

spot_img

MEDAN, SURYAKEPRI.COM –  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana Covid-19 senilai Rp 944 juta.

Keempat terdakwa korupsi itu ditahan oleh Tim JPU Pidsus Kejati Sumut, Kamis (17/3/2022) malam. Mereka adalah SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir).

Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA:

Namun demikian, dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan adalah keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Secara rinci, empat terdakwa ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (*)

Editor: Eddy Mesakh | Sumber: tvonenews

Kejati Sumut, Korupsi, Dana Covid, Sumatera Utara, Samosir, Suryakepri.com   

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER