Saturday, May 18, 2024
HomeLainnyaBisnisVirtual Office Tidak Boleh di Kos-kosan dan Kawasan Permukiman

Virtual Office Tidak Boleh di Kos-kosan dan Kawasan Permukiman

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Pemerintah akan menerbitkan aturan yang mengatur soal virtual office atau kantor virtual. Virtual office tidak boleh di permukiman dan harus jelas karena berkaitan dengan pajak.

“Sehingga tidak sembarangan orang mengklaim sebagai penyedia jasa virtual office di rumah kos-kosan, misalnya, atau di komplek perumahan penduduk yang peruntukannya bukan untuk zona komersial perdagangan,”  jelas Ivan Fitrianto, dalam rilis di situs Kemendag, Senin (12/8/2019).

Ivan adalah Kasubdit Informasi Usaha Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Pengusaha Batam Menjerit hingga Akan Menggugat ke MA, Hal Ini yang Mengganjal

BACA JUGA: PNS Bisa Bekerja Dari Rumah, Ini Fasilitas Menjadi PNS

Kemendag bersama Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) telah merumuskan draf Peraturan Menteri Perdagangan terkait virtual office.

Draf aturan itu dirumuskan dalam kurun waktu lebih dari 4 tahun terakhir dan kini dirasa sudah cukup matang untuk segera ditetapkan menjadi regulasi yang mengatur kantor virtual ini.

Soal regulasi virtual office tersebut disosialisasikan pada acara Perjakbi Talk 4.0 di Jakarta, baru-baru ini.

Mengapa perlu diatur?

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER