Sunday, May 19, 2024
HomeLainnyaNasionalSaat Wabah, Kemenag Tegaskan Akad Nikah secara Daring Tidak Diperkenankan, Beri Alternatif...

Saat Wabah, Kemenag Tegaskan Akad Nikah secara Daring Tidak Diperkenankan, Beri Alternatif Dijadwal Ulang

spot_img

Kementerian Agama tegaskan pelaksanaan akad nikah secara daring: melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan.

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Menyiasati kewaspadaan terhadap wabah yang terjadi saat ini, para pegawai Kementerian Agama diminta kerja dari rumah.

Ada sejumlah konsekuensi terkait kebijakan tersebut, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Agama pun menegaskan pelaksanaan akad nikah secara daring baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan.

Baca: Penikaman di Tiban Center, Ketua DPRD Batam Donorkan Darah untuk Irfan Kader PDI-P

Baca: Bupati Morowali Utara Meninggal, Dimakamkan dengan Protokol Pasien Covid-19

Baca: Penikaman di Tiban Centre – Deddy Bilang Tak Kenal Dua Korban, Kini Polisi Amankan Dua Pisau

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020.

Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER