BATAM, SURYAKEPRI.COM – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tetap melakukan prioritas peningkatan mutu serta kualitas pelayanan bagi pelanggan, terutama pada situasi wabah COVID-19 ini.
PGN mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas selama status darurat pandemi untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Dalam rangka mendukung Pemerintah, PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter PGN untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, mulai April hingga Mei 2020.
Baca: King Kobra Panjang 4 Meter Sembunyi di Bawah Kasur Warga, Mirip Geraga Punya Panji Petualang
Baca: Disuruh Berjemur, Belasan Tahanan Polsek Pilih Kabur
Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, Pelanggan dapat melaporkan secara mandiri.
Caranya pelanggan diminta mengirimkan foto angka stand meter dan caption Nomer Pelanggan#angka Stand ke whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu “pencatatan langsung”.
Bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir.
Setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya.
Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan.