Saturday, April 20, 2024
HomeBatamSesuai Undang-Undang Ciptaker, Pemko Nyatakan Ranperda RDTR Hanya Perlu Perwako

Sesuai Undang-Undang Ciptaker, Pemko Nyatakan Ranperda RDTR Hanya Perlu Perwako

Editor : Sudianto Pane

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, kini Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rancangan Detail Tata Ruang (RDTD) yang saat ini masih dibahas di DPRD Kota Batam.

Sekretaris Daerah Pemko Batam, Jefridin Hamid menuturkan bahwa RDTR, bisa melalui Peraturan Kepala Daerah (Wali Kota). Namun, untuk penarikan, harus melalui rapat paripurna DPRD Kota Batam.

Surat penarikan Ranperda RDTR 7 BWP di Pulau Batam, tahun 2020-2040, diakui Sekda Batam, Jefridin, Jumat (15/1/2021) kemarin di Engku Putri Batam.

.BACA : Hadiri RDP Bersama Komisi II DPRD Batam, Begini Penjelasan Moya Terkait Iuran Pelanggan

.BACA : Ketua DPRD Batam Minta Masyarakat Tidak Takut Menjadi Penerima Vaksin Covid-19

.BACA : Isak Tangis dan Shalawat Ratusan Warga Sambut Jenazah Haji Permata di Sengkuang Batam

Pada surat tertanggal 13 Janurari 2021 itu, permintaan pencabutan usul Ranperda itu, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, pasal 18, ayat 3, menyebutkan, Bupati/Wako, wajib menetapkan peraturan kepala daerah tentang RDTR.

“Untuk menghindari terjadinya persoalan hukum terkait penetapan Ranperda RDTR, tujuh bagian wilayah perencanaan (BWP), maka akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam, sesuai Ketentuan UU Cipta Karya,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemko Batam meminta persetujuan, untuk menarik kembali Ranperda RDTR 7 BWP Pulau Batam, dimana Ranperda itu diajukan Pemko Batam, ke DPRD 20 April 2020 lalu.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER